Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Ancaman Hukuman yang Menanti Nikita Mirzani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjemputan paksa Nikita Mirzani menjadi perhatian publik. Ya, artis 36 tahun itu ditangkap penyidik Polresta Serang Kota di depan sebuah mal di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Penangkapan Nikita Mirzani itu pun mendapat tanggapan dari pihak pelapor, Dito Mahendra .
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy berharap kasus tersebut segera disidangkan.
Baca juga: Pihak Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polresta Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ungkap Yafet Rissy di kantornya, Jakarta, Jum'at (22/7/2022).
"Tentu sebagai klien, Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya.
Yafet lantas mengungkapkan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Menurutnya, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Sang Ibunda Ditangkap, Begini Kondisi Putra Kedua Nikita Mirzani
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Yafet.
Penangkapan Nikita Mirzani itu pun mendapat tanggapan dari pihak pelapor, Dito Mahendra .
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy berharap kasus tersebut segera disidangkan.
Baca juga: Pihak Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polresta Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ungkap Yafet Rissy di kantornya, Jakarta, Jum'at (22/7/2022).
"Tentu sebagai klien, Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya.
Yafet lantas mengungkapkan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Menurutnya, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Sang Ibunda Ditangkap, Begini Kondisi Putra Kedua Nikita Mirzani
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Yafet.
(nug)